Skip to content
chocsforchance.org
Indeks
chocsforchance.org
  • Home
  • Trending
  • Otomotif
  • Digital
  • Entertainment
  • Travel
  • Indeks
Home Trending Ramai Tren Pasangan Nikah Cuma di KUA, Ini Biaya dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Trending  

Ramai Tren Pasangan Nikah Cuma di KUA, Ini Biaya dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Redaksi
31/01/2023

Baru-baru ini, viral di media sosial Twitter kisah pasangan yang memutuskan untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) hingga berhasil bertengger di jajaran trending topic Twitter, pada hari Selasa (31/1/2023).

Kisah tersebut berawal dari pemilik akun Twitter @odongpejjj yang mengunggah momen pada saat dirinya dan pasangan menikah di KUA.

“Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA,” tulisnya dalam keterangan yang disertai unggahan foto pernikahan.

“Banyak yang nanya ‘gimana cara ngomong ke keluarga’, waktu itu sih ngomong aja mau nikah tapi cuma di KUA karena punya pengalaman waktu nikahan kakak ngeliatnya capek banget seharian duduk ‘di pajang’ dan salaman sama orang yg ga kenal kayanya agak aneh yah,” lanjutnya.

Baca Juga:
MK Pastikan Tolak Gugatan Soal Nikah Beda Agama

Sontak cuitan tersebut pun berhasil menarik perhatian dari warganet. Warganet pun seketika membanjiri cuitan tersebut dan turut membagikan cerita momen pernikahan mereka yang juga digelar di KUA.

Hal tersebut dikarenakan menikah di KUA masih termasuk sebagai hal yang jarang dilakukan oleh banyak orang pada saat melangsungkan pernikahan.

Meskipun demikian, tempat pernikahan yang dipilih merupakan sebuah pilihan masing-masing pasangan yang sebelumnya telah disepakati bersama selama didasarkan untuk niat yang baik.

Menikah di KUA menjadi salah satu alternatif pilihan untuk mengikat janji suci yang bisa dilakukan yang menginginkan prosesi sederhana dan tidak melibatkan banyak pengeluaran.

Lantas, berapa sebenarnya biaya yang dibutuhkan untuk nikah di KUA tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga:
Viral Demo Bergaya Cetar, Kades Bogor yang Minta Masa Jabatan 9 Tahun Koleksi Tas Mewah dan Mantan Artis

Hingga saat ini, untuk mereka yang melangsungkan pernikahan di Kantor KUA memang tidak akan dikenakan biaya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014 yang menggantikan PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti yang telah dilansir dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, ketentuan biaya untuk melangsungkan pernikahan di KUA adalah sebagai berikut:

Biaya Pernikahan di KUA

Biaya proses nikah dilakukan di KUA pada hari Senin sampai dengan Jumat pada jam kantor, maka biaya yang dikenakan adalah Rp0 alias gratis. Hal itu juga berlaku untuk daerah yang terkena bencana dan bagi orang yang tidak mampu disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diketahui oleh Camat.

Namun, apabila calon mempelai melakukan proses pernikahan di luar Kantor KUA atau di KUA tetapi di luar jam kerja, maka mereka akan dikenakan biaya administratif sebesar Rp600.000 yang akan masuk ke dalam kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian agama.

Biaya Rp 600.000 tersebut juga berlaku untuk yang ingin mengundang penghulu datang ke rumah atau tempat diselenggarakannya akan nikah, sekalipun pernikahan dilakukan pada saat jam kerja KUA.

Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukkan dalam kategori gratifikasi.

Syarat Nikah di KUA

Adapun syarat untuk menikah di KUA adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1).
  • Surat keterangan asal-usul (model N2).
  • Surat persetujuan mempelai (model N3).
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4).
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) jika calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah bisa dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  • Surat izin pengadilan jika tidak ada izin dari orang tua/wali.
  • Pasfoto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar.
  • Dispensasi dari pengadilan khusus untuk calon suami yang belum berumur 19 tahun dan khusus untuk calon istri yang belum berumur 16 tahun.
  • Bagi anggota TNI/POLRI, membawa surat izin dari atasan masing-masing.
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami).
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Sumber: www.suara.com

Related News

Mualaf Sendirian di Keluarganya, Jusuf Hamka Berbagi Cerita Mengharukan saat Sahur Pertama
Istri Sekda Riau SF Hariyanto Pernah Makan Cantik di Resto Salt Bae Turki, Terkenal Mahal Segini Harga Makanannya
BCL Mulai Berani Bawa Tiko Aryawardhana ke Keluarga, Kapan Sih Waktu yang Tepat Kenalkan Pasangan ke Orangtua?
Usai Babi, Lina Mukherjee Kembali Jadi Sorotan Gegara Makan Kodok Mentah, Bahaya Enggak Sih?
Anya Geraldine Foto di Kapadokia, Netizen Kembali Singgung Karakter Lydira ‘Layangan Putus’: Its My Dream, Mas!
Peruntungan Shio Hari Ini 28 Maret 2023, Ayam Terlalu Memaksakan Diri
Kantor Urusan Agama kua menikah di KUA trending topic Twitter viral

Read Also

Mualaf Sendirian di Keluarganya, Jusuf Hamka Berbagi Cerita Mengharukan saat Sahur Pertama
Istri Sekda Riau SF Hariyanto Pernah Makan Cantik di Resto Salt Bae Turki, Terkenal Mahal Segini Harga Makanannya
BCL Mulai Berani Bawa Tiko Aryawardhana ke Keluarga, Kapan Sih Waktu yang Tepat Kenalkan Pasangan ke Orangtua?
Usai Babi, Lina Mukherjee Kembali Jadi Sorotan Gegara Makan Kodok Mentah, Bahaya Enggak Sih?
Anya Geraldine Foto di Kapadokia, Netizen Kembali Singgung Karakter Lydira ‘Layangan Putus’: Its My Dream, Mas!
Peruntungan Shio Hari Ini 28 Maret 2023, Ayam Terlalu Memaksakan Diri

Recommendation for You

Mualaf Sendirian di Keluarganya, Jusuf Hamka Berbagi Cerita Mengharukan saat Sahur Pertama

chocsforchance.org – Seorang konglomerat bisnis jalan tol, Jusuf Hamka, menarik perhatian dengan cerita inspiratifnya sebagai…

Istri Sekda Riau SF Hariyanto Pernah Makan Cantik di Resto Salt Bae Turki, Terkenal Mahal Segini Harga Makanannya

chocsforchance.org – Selain kerap pamer sejumlah barang brandednya di media sosial, istri Sekda Riau, SF…

BCL Mulai Berani Bawa Tiko Aryawardhana ke Keluarga, Kapan Sih Waktu yang Tepat Kenalkan Pasangan ke Orangtua?

chocsforchance.org – Bunga Citra Lestari atau yang akrab disapa unge juga BCL ini belum lama…

Usai Babi, Lina Mukherjee Kembali Jadi Sorotan Gegara Makan Kodok Mentah, Bahaya Enggak Sih?

chocsforchance.org – Setelah sempat mengundang sorotan warganet sebab makan babi, kini Lina Mukherjee kembali menjadi…

Anya Geraldine Foto di Kapadokia, Netizen Kembali Singgung Karakter Lydira ‘Layangan Putus’: Its My Dream, Mas!

chocsforchance.org – Artis Anya Geraldine tengah berlibur ke Turki. Ia juga datang ke salah satu…

Peruntungan Shio Hari Ini 28 Maret 2023, Ayam Terlalu Memaksakan Diri

chocsforchance.org – Walaupun sulit, itu semua harus dihadapi untuk mencapai tujuan yang ingin diraih. Para…

Terbaru

  • 28/03/2023
    Mualaf Sendirian di Keluarganya, Jusuf Hamka Berbagi Cerita Mengharukan saat Sahur Pertama
  • 28/03/2023
    Istri Sekda Riau SF Hariyanto Pernah Makan Cantik di Resto Salt Bae Turki, Terkenal Mahal Segini Harga Makanannya
  • 28/03/2023
    BCL Mulai Berani Bawa Tiko Aryawardhana ke Keluarga, Kapan Sih Waktu yang Tepat Kenalkan Pasangan ke Orangtua?
View More

Terpopuler

  • 1
    28/03/20230 Comment
    Mualaf Sendirian di Keluarganya, Jusuf Hamka Berbagi Cerita Mengharukan saat Sahur Pertama
  • 2
    03/11/20220 Comment
    Platform Ini Bidik UMKM supaya Melek Pajak
  • 3
    03/11/20220 Comment
    Digitalisasi Mengubah Gaya Hidup, Dana Darurat Harus Jadi Skala Prioritas
  • 4
    03/11/20220 Comment
    Malaysia Punya Kembaran Dalang untuk Selamatkan Wayang Kulit
  • 5
    03/11/20220 Comment
    Mobil Listrik Toyota bZ4X Mendarat di Bali, Siap Dipakai Delegasi KTT G20
  • 6
    03/11/20220 Comment
    Ada Ragam Pilihan Ban Baru Sepeda Motor di IMOS 2022
  • 7
    03/11/20220 Comment
    Segini Target Penjualan Sepeda Motor di pameran IMOS 2022
  • 8
    03/11/20220 Comment
    Motul Indonesia Hadirkan Produk Perawatan Motor dan Perlengkapan Berkendara
  • 9
    03/11/20220 Comment
    Helm Half Face Ini Siap Dipasangi Interkom, Harga Rp600 Ribu
  • 10
    03/11/20220 Comment
    Pulau Dewata Kedatangan Ratusan Mobil Listrik Wuling Air ev Edisi KTT G20
    • Indeks
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    Copyright © 2022. All Right Reserved
    • Home
    • Kategori
      • Trending
    • Laman
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Indeks
      • Disclaimer
      • Privacy Policy
    Go to mobile version