chocsforchance.org – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat bahwa tindak kejahatan yang pelakunya masih anak-anak kasusnya semakin bervariasi.
Dari kasus pelecehan seksual hingga pembunuhan oleh anak terjadi selama 2022 kemarin. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan bahwa saat ini anak tidak hanya rentan menjadi korban.
“Dari berbagai catatan bahwa pelaku semakin bervariasi, bahkan semakin muda,” kata Nahar ditemui di Bogor, Selasa (31/1/2023).
Ia mencontohkan salah satu kasus pelecehan seksual belum lama ini dilaporkan di Mojokerto yang dilakukan oleh anak berusia 8 tahun terhadap anak perempuan umur 5 tahun.
Baca Juga:
Sopir Angkot Lakukan Pelecehan Seksual ke Penumpangnya, Colek Paha Pakai Kelingking
Nahar menjelaskan, amanat undang-undang bahwa pelaku kejahatan anak di bawah usia 12 tahun tidak bisa dipenjara. Melainkan dikembalikan kepada orangtuanya untuk dibina.
Opsi lainnya, dibina oleh negata melalui Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
“Kalau dikembalikan ke orang tua masalahnya justru di orang tua kalau yang mengasuh gak tepat,” imbuhnya.
Seperti pada kasus Mojokerto tersebut. Menurut Nahar, kasus itu juga terjadi akibat kelalaian pola asuh orang tua yang sudah memberikan ponsel pribadi kepada anak padahal usianya masih 8 tahun.
Kemudahan akses internet saat ini berisiko membuat anak mudah mendapatkan informasi apa pun, termasuk tentang pornografi. Hal serupa juga jadi penyebab yang sama pada kasus pembunuhan oleh anak kepada anak di Makassar dengan alasan untuk jual organ.
Baca Juga:
Jari ‘Gentayangan’ Colek Paha Sambil Oper Gigi, Sopir Angkot Tepergok Lecehkan Penumpang Wanita
“Kasus di Makassar itu kan anak berselancar di Youtube, ada iklan jual organ tubuh. Ini lah tantangan di KemenPPPA mehawam sistem peradilan. Anak kesannya mengalami kejahatan besar tapi hukuman kecil, masyarakat langsung bereaksi. Kita tahu dia melakukan itu bukan dibuat melakukan itu, tapi karena orang tua mengasuh tidak layak,” pungkasnya.
Sumber: www.suara.com